softkill
permodalan,peranan, dan pembangunan koperasi& evaluasi keberhasilan
koperasi dilihat dari sisi anggota dan perusahaan
MODAL KOPERASI
Pengertian Modal KoperasiSetiap
perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai
tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi
memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka
mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat
undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi
adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus
disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak
ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang
mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.
1. Karakteristik Koperasi
Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari
orang-orang yang mempunyai tujuan bersama untuk bekerja sama dalam
memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di bidang ekonomi
dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut adalah
adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai
tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan
ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para
pengurus dan anggota koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa
atau produk yang dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara
utama untuk ikut memajukan koperasi dalam memupuk modal.
2. Peruntukan Modal
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
Pertama,
untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya
pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran
dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa
tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
Kedua, untuk
membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan
perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka
panjang.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan
koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan
usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan
modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah
untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya
yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal
terdiri dari 2 yaitu :
•Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
• Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama.
Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap
anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan
wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka
waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak
harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan
sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak
ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil
Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
B. SUMBER MODAL KOPERASI
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
–
Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil
penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan
oleh anggota tersebut.
– mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
– mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b. secara tidak langsung
Modal
yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung
digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi
itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
– Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
– Memupuk dana cadangan
– Melakukan Kerja Sama-Usaha
– Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
1. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1.1. Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi
oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi
tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota
koperasi.
1.2. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah
harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan
besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota
harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan
dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
1.3. Simpanan SukaRela
Adalah
simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada
kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap
saat.
1.4. Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana
simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah
sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak
dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana
secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan:
Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi
terhadap pihak luar (kreditor).
2. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
2.1. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri
dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama
dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal
sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
2.2. Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan
sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari
nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam
pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan
uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan
usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal.
Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas
atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial
dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi
sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang
bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal
koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota
koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang
tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
C. DISTRIBUSI MODAL KOPERASI
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU
No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha
anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan
dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali
manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
D. SHU (SISA HASIL USAHA)
PENGERTIAN SHU
Pengertian SHU terbagi menjadi 5 bagian penjelasan tentang SHU yaitu :
•
SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun
buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak
dalam tahun buku yang berhubungan.
• SHU setelah di kurangi dengan
dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa
masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
• Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
•
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota :
1. SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku.
2. Bagian (presentase) SHU Anggota.
3. Total simpanan seluruh anggota.
4.Total seluruh transaksi usaha (volume udaha atau omzet) yang berasal dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Omzet atau volume usaha per anggota.
7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota rumusnya :
• SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA
Keterangan :
SHU pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
JUA : Jumlah Usaha Anggota
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Total Modal sendiri (simpanan anggota total)
JMA : Jumlah Modal Anggota
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari
dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1. SHU atas jasa modal
Pembagian
ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun
investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh
koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku
yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara
umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi
b. Jasa anggota
c. Dana Pengurus
d. Dana karyawan
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya
tidak semua komponen diatas harus diadakan oleh koperasi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota : Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota
adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan
berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi
kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU
anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri: SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya
merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil
transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota
harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal.
3. Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per
anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara
transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung
secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara
tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai
badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
PERANAN KOPERASI
Dalam kegiatan usaha koperasi mempunyai peranan sebagai berikut:
- Membantu anggota untuk peningkatan pendapatan/penghasilan
Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi merupakan keuntungan para
anggota. Makin besar jasa seorang anggota terhadap koperasi makin besar
pula penghasilan yang diperoleh anggota itu.
- Menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota dan
juga masyarakat pada umumnya. Dalam mencapai tujuan tersebut, koperasi
berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan jenis koperasi, seperti di
bidang kerajinan, pertanian, dan pertokoan. Dibukanya lapangan usaha
koperasi berarti memberi kesempatan kepada tenaga kerja dan menyerap
sumber daya manusia pada umumnya.
- Meningkatkan taraf hidup masyarakat
Kegiatan meningkatkan penghasilan para anggota koperasi berarti
meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan memperoleh penghasilan yang
tinggi kemungkinan akan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup yang
beraneka ragam.
- Turut mencerdaskan bangsa
Usaha koperasi bukan hanya kegiatan bidang material, tetapi juga
mengadakan kegiatan pendidikan terhadap para anggota. Pendidikan
tersebut antara lain diberikan dalam bentuk pelatihan keterampilan dan
manajemen. Dengan demikian, koperasi turut berperan dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa.
- Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat.
Koperasi merupakan kekuatan yang dapat dipergunakan untuk mencapai
tujuan bersama. Misalnya, koperasi pertanian dalam melakukan kegiatan
usahanya dapat mempersatukan usaha para petani guna memenuhi
kebutuhannya, seperti usaha pengadaan pupuk, bibit, alat pertanian, dan
menjual bersama produksi pertanian.
- Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokrasi
Pada setiap kegiatan, koperasi bertindak bukan atas kehendak pengurus,
melainkan berdasarkan keinginan para anggota, yaitu terlebih dahulu
harus dimusyawarahkan. Hal ini merupakan pencerminan dari pelaksanaan
demokrasi ekonomi.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 4, Peran dan Fungsi Koperasi adalah:
- Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Disarikan dari buku: Akuntansi untuk Koperasi, Penulis: Drs. Amin Widjaja Tunggal, Ak.MBA, Hal : 6 – 8.
PEMBANGUNAN KOPERASI
Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara
berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai
gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan
berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu
koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi
kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan
perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan
masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di
negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka
membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan
pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu
kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan
koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat
ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun
pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan
perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat
pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta
dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan
koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut
kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan
anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan
keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus
dirinya sendiri (self help).
A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi
bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar
mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya.
Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok
yaitu :
1. Masalah
internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat
koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada
sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia
bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus
ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk
menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
2. Masalah
eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan
koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti
kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi,
sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut
Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada,
faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah
rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan
karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada
tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15
tahun setelahnya.
Berbeda
dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat
dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap
kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental
pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih
perlu diperbaiki lagi.
Prof.
Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi
adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota.
Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi
kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di
bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga
koperasi.
Ketiga
masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan
merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk
meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik
antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota.
Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan
datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan
manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan
efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu
melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas
operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai
tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama
dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan
Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman,
berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional
perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut:
1. Semua anggota diperlakukan secara adil,
2. Didukung administrasi yang canggih,
3. Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
4. Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
5. Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
6. Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
7. Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
8. Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
9. Perhatian
manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan
masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus
dan pengawas,
10. Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
11. Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
12. Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
Sumber
EVALUASI KEBERHASILAN DILIHAT DARI ANGGOTA
EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan
para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan
mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan
mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan
tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar
koperasi.
Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggora, antara lain
yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperais,
pasrtisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain:
1. Partisipasi dipandang dari sifatnya
Jika dipandang dari sifatnya, partisipasi dapat berupa, pasrtisipasi
yang dipaksakan (forced) dan partispasi sukarela (foluntary). Jika tidak
dipaksa oleh situasi dan kondisi, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced)
tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela
serta manajemen demokratis. Partsipasi yang sesuai pada koperasi adalah
partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary)
2. Partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalanya, pasrtisipasi dapat bersifat formal
(formal participation) dan dapat pula bersifat informal (Informal
partipation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksakan
secara bersama-sama.
3. Partisipasi dipandang dari pelaksanaanya
Dipandang dari segi pelaksanaanya, partisipasi dapat dilaksanakan secara
langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan
tidak langsung dapt dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada
situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.Partisipasi langsung dapat
dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual
kepada koperasi). Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah
anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi
yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk
menyampaikan aspirasinya.
4. Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi berupa
partispasi kontributis (contributif participation) dan pasrtisipasi
intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul
sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus
sebagai pelanggan.
EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat
partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :
Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun
normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan
ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa
oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan
atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari
keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan,
maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga
untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini
mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan
koperasi dalam pasar yang bersaing.
ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Salah satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang
sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi
anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan)
yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan
anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi.
Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan
koperasi
- Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
- Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan dibanding dari pihak-pihak luar perusahaan
PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesuai dengan
kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi
anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan
pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang dating
dari anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya:
- Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
- Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban.
SUMBER:
EVALUASI KEBERHASILAN DILIHAT DARI PERUSAHAAN
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak
dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya
dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan
modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di
hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya
transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi
adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input
anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya
(Is), jika Is < Ia disebut (Efisien). Dihubungkan dengan waktu
terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di
bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh
pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
METL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat
terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya
suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung
jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan
cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi
suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung
dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL =
SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan.
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota.
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha.
Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.
Efektivitas Koperasi
Efektivitas
adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan
output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau
sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >, berarti Efektif
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
Rentabilitas Koperasi
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
Aktiva Usaha
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
Analisis Laporan Koperasi
Analisis
Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari
laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat
evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi :
Neraca
Perhitungan hasil usaha (income statement)
Laporan arus kas (cash flow)
Catatan atas laporan keuangan
Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan
hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal
dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada
anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan
perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih
koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana
perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai
perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan,
maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
Demikian
penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan
nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi
koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam
mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil
yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.
Sumber :